Makassar, halalmuisulsel.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bidang Pengawasan Pusat menyambangi Kantor Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan di Jl. Sultan Alauddin Makassar, Rabu, 1 November 2023.

Direktur LPH LPPOM MUI Sulawesi Selatan Raudhatul Jannah Syarief, S.TP mengungkapkan bahwa kedatangan tim BPJPH bidang pengawasan ini adalah merupakan kunjungan rutin yang dilakukan oleh lembaga tersebut terhadap seluruh LPH yang ada di Indonesia.

Untuk Sulawesi Selatan itu sendiri kedatangan tim ini berjumlah lima orang yang di ketuai oleh Dr Abjan Halek bersama empat orang tim analisis lainnya dan difasilitasi oleh Sekretaris Satgas Halal BPJPH Propinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Nur.

Disamping kunjungan rutin, tim pengawasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi persoalan sertifikat pelaku usaha yang sempat terkendala.

“Mereka datang ke Makassar juga sekaligus untuk klarifikasi terkait dengan dua kasus pelaku usaha yang sertifikat halalnya belum terbit oleh karena terjadinya persoalan teknis, namun persoalan tersebut telah selesai sejak Oktober lalu,” ujar ibu Oda sapaan akrab Raudhatul Jannah.

Raudhatul Jannah menyebutkan bahwa kedua pelaku usaha yang sempat tertunda penerbitan sertifikatnya yakni PT Estrella 88 yang membawahi hotel Whiz Prime, dan PT Megahputera Sejahtera.

Direktur LPPOM MUI ini pun menambahkan selain dari dua kasus diatas, selebihnya hanya sekedar silaturahmi saja dan sekaligus meninjau sejauh mana perkembangan LPH dalam hal melayani customer, serta kendala yang ada di lapangan dan tantangannya. Tim juga ingin mendengar usulan-usulan LPH terkait implementasi si Halal di lapangan, tambahnya.

Lanjutnya lagi, kedatangan tim BPJPH pusat ini ingin melihat bagaimana tantangan utama khususnya terkait bagi para pelaku usaha dalam mengakses si Halal.

Satu hal yang paling penting bagi para pelaku usaha yakni terkait dengan regulasi pemerintah akan alur pendaftaran, haruslah terlebih dahulu mendaftar ke si Halal, kemudian barulah mendaftar ke LPH. Dan sejauh ini regulasi pemerintah tersebut telah dilakukan oleh lembaga Pengkajian Halal LPPOM MUI Sulsel ini.

Turut hadir dalam mendampingi Ketua Tim Pengawasan ini, Bukhari Muslim selaku analis kebijakan, Deliana selaku analis laporan hasil audit, Rizkya Wida Pradini selaku analis pengawasan jasa Halal, dan Chitra Husnabilqis selaku analis pengawasan auditor Halal, hadir pula sejumlah pengurus yang turut mendampingi Direktur LPH LPPOM MUI Sulsel.

Kontributor: Nur Abdal Patta