Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan Gojek dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UMKM Provinsi Sulsel.
Agenda pertemuan tersebut terlaksana di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jl. A. P. Pettarani, Makassar, Kamis 16 November 2023. Turut hadir perwakilan dari pihak manajemen Gojek, Kabid Pemberdayaan, Direktur LPPOM yang di dampingi oleh beberapa tim audit.
Dalam agenda tersebut, membahas beberapa persiapan berkaitan dengan acara Coaching Clinic sertifikasi halal. Acara tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.
Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarif, STP mengatakan kalau pertemuan ini telah dilakukan beberapa kali dengan pihak Gojek, sehingga terjadi kesepakatan. “Alhamdulillah kita telah menjalin kerjasama dengan pihak Gojek dan akan mengadakan kegiatan semacam pelatihan untuk pelaku usaha, dan giat ini mengambil tema sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi,”ujar ibu Oda sapaan akrab Raudhatul Jannah.
Raudhatul Jannah pun menambahkan bahwa dalam kerjasama Coaching Clinic bagi pelaku usaha ini akan melibatkan 100 pelaku usaha yang ada di Makassar dan sekitarnya. 70 pelaku usaha atau merchant Gojek, dan 30 pelaku usaha dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel, tambahnya.
Coaching Clinic akan didahului dengan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal, syarat dan prosedur sertifilasi halal ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 November 2023, yang bertempat di aula kantor Dinas Koperasi dan UMKM itu sendiri selaku fasilitator dalam kegiatan ini.
Kerjasama LPPOM MUI Sulsel dan Gojek ini bertujuan agar para pelaku usaha ini mendapatkan pengetahuan tentang kewajiban dan manfaat sertifikasi halal, seta cara memperolehnya. Sekaligus mereka dapat langsung mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal dan mempercayakan produknya diperiksa oleh LPH LPPOM MUI Sulawesi Selatan.
Namun, dalam kegiatan Coaching Clinic ini di berikan persyaratan bagi para peserta. Antara lain persyaratan tersebut yang pertama pelaku UMKM ini belum memiliki sertifikat halal. Persyaratan kedua adalah produk yang dijual oleh pelaku UMKM merupakan kategori produk non sembelihan.
Sedangkan persyaratan yang ketiga adalah para pelaku UMKM bersedia untuk mengurus sertifikasi halal setelah kegiatan berlangsung, dengan didampingi oleh LPH LPPOM MUI Sulsel.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UMKM, Indriastuti, SH MH menyambut baik kegiatan ini dan instansinya akan menyiapkan fasilitas Coaching Clinic dan sarana prasarana lainnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta