Makassar, halalmuisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH, LPPOM) menggelar sidang fatwa terhadap 30 pelaku usaha UKM di bulan Ramadan jelang buka bersama
30 pelaku usaha UKM tersebut dinyatakan lolos halal dan berhak mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, di mana lebih dari tujuh puluh persennya itu berasal dari UKM Bulukumba yang rata-rata bergerak di bidang olahan makanan dan minuman serta beberapa rumah potong ayam (RPA).
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, mengatakan bahwa jika para pelaku usaha ini telah memenuhi standardisasi kelayakan, dimulai dari segi kebersihan tempat dan kehalalan bahan produknya maka tidak ada alasan untuk tidak dinyatakan lolos sidang.
Perlu diketahui bahwa beberapa dari pelaku UKM di Bulukumba ini adalah bantuan pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini DP2KUKM yang bekerjasama dengan LPPOM MUI Sulsel sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, namun sebagian besarnya bersifat reguler.
Diungkapkan pula oleh Pengurus Komisi Fatwa Dr KH Yusri Arsyad, Lc MA mengatakan berdasar pengalaman pribadi yang memeriksa secara langsung salah satu rumah potong ayam (RPA) bahwa dirinya secara pribadi tidak setuju bila pelaku usaha RPA masih belum memenuhi standar kebersihan lalu akan dinyatakan lolos.
“Jika mereka sudah benar sesuai dengan syariat, baik kebersihan tempatnya maupun tatacara pemotongan yang sesuai dengan syariat Islam, maka tak ada alasan untuk tidak memberikan sertifikat halal bagi para pelaku usaha ini,” ungkap pria yang murah senyum ini.
Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief pada sidang fatwa, mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan kepada masyarakat di Sulawesi Selatan terkait aturan pemerintah untuk wajib halal pada bulan Oktober 2024 yang tahapan awalnya untuk pelaku usaha jenis makanan, minuman, maupun bahan baku, bahan penolong untuk memproduksi makanan tersebut serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan.
Sidang fatwa ini terlaksana di hotel Armadera Jl. Somba Opu, Makassar, pada Jumat, 22 Maret 2024, dan dirangkai dengan buka puasa bersama.
wajibhalaloktober2024
Kontributor: Nur Abdal Patta