Soppeng, halalmuisulsel.or.id – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi perizinan dan pengawasan bagi pelaku usaha, Direktur Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH, LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menghadiri pembukaan Bimtek yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Soppeng.

Raudhatul Jannah Syarief bersama tim Pemeriksa Halal LPPOM MUI Sulsel saat menghadiri Bimtek yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Soppeng, juga bertindak sebagai narasumber.

Bimtek sekaligus sosialisasi ini bertajuk Implementasi Perizinan, dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap pelaku usaha yang melibatkan puluhan pelaku usaha selaku peserta Bimtek Tahap 1 dan sekaligus memberikan edukasi terhadap pelaku usaha terkait sertifikasi halal.

Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan harapannya sekiranya para pelaku usaha UMKM dapat lebih meningkatkan usaha-usahanya.

“Pemerintah kabupaten Soppeng tak henti-hentinya memberikan penguatan kepada para pelaku usaha yang salah satunya dengan mengadakan bimtek terhadap UMKM,” ucap Bupati Soppeng.

“Harapannya kedepan tiada lain bagaimana meningkatkan usaha para pelaku usaha, dan salah satu solusinya dengan memberikan penguatan-penguatan terhadap mereka,” sambungnya saat membuka acara di Hark Cafe & Eatery Malaka, Soppeng, Senin, 29 April 2024.

Andi Kaswadi Razak mengatakan, jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di Sulawesi Selatan, maka Soppeng termasuk daerah yang kecil dan minim investasi. Hal itu disebabkan kurangnya sumber daya alam yang dimiliki oleh kabupaten Soppeng ini.

Namun hal itu tidaklah menjadi persoalan, tetapi justru menjadi sebuah tantangan bagaimana upaya-upaya dalam membantu meningkatkan usaha para pelaku usaha dan memberikan penguatan terhadapnya.

Direktur LPPOM MUI Sulsel usai pembukaan memberikan tanggapannya terkait kegiatan. Dirinya mengungkapkan bahwa sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah untuk selalu membantu para pelaku usaha, ketika mereka ingin memperoleh suatu kemajuan di bidang usahanya.

“Salah satu izin bagi pelaku usaha yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berada dibawah naungan penyedia bimtek ini (PTMPTSP) dan peran kami adalah memberikan edukasi kepada mereka terkait sertifikat halal yang beririsan dengan perizinan NIB” ujar Raudhatul Jannah.

Kontributor: Nur Abdal Patta