Soppeng,halalmuisulsel.or.id – Pemerintah kabupaten Soppeng menggelar bimtek dan sosialisasi bagi para pelaku usaha yang menghadirkan Direktur Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan selaku narasumber yang mengulas alur layanan sertifikasi halal.
Acara yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha se-kabupaten Soppeng yang berlangsung di Hark Cafe & Eatery Malaka, Soppeng.
Bimtek ini mengusung tema Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Para Pelaku Usaha terlaksana pada hari Senin, 29 April 2024.
Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief dalam penyampaiannya terkait sertifikasi halal mengulas alur pelayanan sertifikasi halal yang disebut Layanan Sertifikasi Halal Dengan IHSAN yang di dampingi oleh Tim Pemeriksa Halal.
Ia menyampaikan apa yang melatarbelakangi sehingga semua produk makanan dan minuman serta turunannya harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH ini.
“Kenapa harus sertifikat halal? Sebab rata-rata konsumen yang ada di Indonesia itu beragama Islam dan tentunya harus mengkonsumsi makanan yang baik dan halal sesuai dengan tuntunan agama,” jelasnya.
“Selain itu, para pelaku usaha nantinya dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan seluruh produk harus bersertifikat halal. Dalam UU No 33/2014 tentang jaminan produk halal mengatakan Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal (pasal 4), Kecuali Untuk Produk Haram (pasal 26),” lanjut Raudhatul Jannah, saat memberikan materi pada hari Senin, 29 April 2024.
Ia menambahkan pula bahwa di tahun 2024 ini regulasi tersebut sudah mulai berlaku dan batasnya pada tanggal 17 Oktober 2024, semua sudah harus halal dan jika di dapati ada yang belum mengantongi sertifikat ini, maka akan di kenakan denda dari pemerintah.
Adapun jalur pengurusan sertifikat halal ini memiliki dua alur. Yang pertama kata ibu Oda sapaan akrab Direktur LPPOM adalah dengan jalur Self Declare di mana jalur ini ada kriteria seperti produk yang digunakan adalah produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan uang sudah dipastikan kehalalannya.
Yang kedua lanjutnya, melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Jalur ini memiliki beberapa persyaratan yang agak ketat, oleh karena bahan-bahan yang digunakannya adalah bahan yang berisiko seperti daging dan bahan penunjang lainnya, dan telah lolos sidang fatwa oleh MUI.
Terkait biaya pengajuan sertifikat halal ini pun bervariasi, tergantung dari seberapa besar jenis usaha dari pelaku usaha, namun masih sangat terjangkau untuk para UKM.
Lebih lengkapnya dapat melihat link alur sertifikasi halal dibawah ini.
Bimtek ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas PTMPTSP bersama para pejabat lainnya serta puluhan pelaku usaha se-kabupaten Soppeng dan acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Soppeng.
Kontributor: Nur Abdal Patta