Soppeng, halalmuisulsel.or.id – Direktur Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH, LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menggelar Coaching Clinic di Kabupaten Soppeng pada Senin, 29 April 2024.
Coaching Clinic ini dirangkai dengan Bimtek yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Soppeng yang dibuka secara resmi oleh Bupati Soppeng, dan dihadiri oleh puluhan pelaku usaha se-kabupaten Soppeng.
Menurut Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief saat memberikan penjelasan terkait coaching clinic ini mengatakan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal, sebab pemerintah telah membuat regulasi yang mewajibkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh produknya untuk memperoleh sertifikat halal.
“Terkhusus di tahun pemerintah mencanangkan Wajib Halal Oktober 2024 yang bertepatan pada tanggal 17 Oktober semua sudah halal, dan tentunya jika ada yang belum akan mendapatkan sanksi dari pemerintah,” tutur ibu Oda di Hark Cafe & Eatery Malaka, Soppeng, tempat berlangsungnya kegiatan.
Raudhatul Jannah sembari memberikan edukasi terhadap puluhan pelaku usaha se-kabupaten Soppeng, dirinya pun menjabarkan bagaimana alur pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal ini.
Terlebih dahulu ia menyampaikan apa yang melatarbelakangi sehingga semua produk makanan dan minuman serta turunannya harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH ini.
Lalu kemudian ibu Oda menjelaskan bagaimana jalur pengurusan sertifikat halal ini yang memiliki dua jalur. Yang pertama kata ibu Oda adalah dengan jalur Self Declare dimana jalur ini ada pengkategoriannya, seperti produk yang digunakan adalah produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Yang kedua lanjutnya, melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jalur ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, oleh karena bahan-bahan yang digunakannya adalah bahan yang berisiko seperti daging dan bahan penunjang lainnya, dan juga telah lolos sidang fatwa oleh MUI.
Terkait biaya pengajuan sertifikat halal ini pun bervariasi, tergantung dari seberapa besar jenis usaha dari pelaku usaha, namun masih sangat terjangkau untuk para UKM.
Lembaga Pemeriksa halal ini langsung mengadakan pelatihan bagaimana alur pendaftaran, pemahaman dan edukasi kepada pelaku usaha, hingga persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh suatu usaha untuk mendapatkan sertifikat halal terhadap produknya, serta apa pengaruhnya terhadap usaha jika sudah halal.
Coaching Clinic ini di bimbing oleh tim pemeriksa halal yang turut hadir mendampingi Direktur LPPOM antara lain, Manajer keuangan, Andi Mutiah Anwar, dan Manajer Pelayanan Audit, Arniati Samaila.
Bimtek dan Coaching Clinic ini dibuka secara resmi oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak, SE yang juga berkesempatan menyampaikan sambutan dan harapannya dalam kegiatan ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta