Makassar, halalmuisulsel.or.id – Satu lagi kuliner Makassar yang telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH, LPPOM MUI) Sulawesi Selatan yakni Ayam Geprek Om Kembek.
Kuliner satu ini memiliki dua buah outlet yang masing-masing beralamat di Jalan. Anggrek Raya Ruko Blok C3 No.8 Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Makassar, dan satunya lagi beralamat di Jalan. Talasalapang No.38 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Makassar.
Dalam sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal setelah LPPOM MUI Sulsel menggelar sidang fatwa dan dinyatakan lolos oleh Komisi fatwa MUI Sulsel itu dengan nomor sertifikat: ID73110016757430424. Kuliner ini berjenis produk sebagai penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.
Sertifikat Halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH pada tanggal 17 April 2024 dengan jumlah produk sebanyak 28 jenis olahan makanan yang sebelumnya telah di audit lleh tim pemeriksa halal LPPOM MUI Sulsel pada tanggal 8 Maret 2024.
Meskipun memiliki dua cabang outlet, namun kuliner ini menggunakan satu tempat sebagai pusat pengolahannya yang beralamat di Jalan. Anggrek Ruko Blok C3 No.8 Makassar.
Menurut Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief mengatakan bahwa lemabaganya sejak awal telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halalnya, selama pelaku usaha ini memenuhi seluruh persyaratan yang telah di tetapkan, maka tak ada alasan baginya untuk menunda proses penerbitan sertifikat halal ini.
wajibhalaloktober2024
Kontributor: Nur Abdal Patta