Makassar, halalmuisulsel.or.id – Komitmen dalam mewujudkan kehalalan Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang fatwa terhadap 7 pelaku usaha yang diajukan oleh LPPOM Sulsel di kantor Sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya, Makassar, Rabu, 22 Mei 2024.

Ketujuh pelaku usaha itu di dominasi dengan usaha jenis olahan makanan dan minuman, serta satu di antaranya produk obat tradisional.

Dari hasil wawancara yg dilakukan kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI, proses penetapan fatwa terkadang tidak meloloskan pengajuan dari Lembaga Pemeriksa Halal.

Lanjut menurut Sekretaris Komisi Fatwa, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA mengatakan bahwa penangguhan penetapan fatwa yang diajukan oleh LPH biasanya karena masih ada bahan yang digunakan untuk membuat produk yang diajukan namun bahan tersebut masih memerlukan dokumen pendukung halal yang belum lengkap.

“Kami tidak mau mengambil risiko, jika memang ada salah satu bahannya yang yang belum jelas kehalalannya, maka kami memutuskan akan menahan sidang fatwanya hingga semua telah jelas,” ungkap KH Syamsul Bahri.

Sidang fatwa ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI, bersama Ketua Bidang dan Komisi Fatwa MUI. Hadir pula Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, bersama staf dan auditor pemeriksa halal.

Kontributor: Nur Abdal Patta