Makassar, halalmuisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan mengajukan 17 pelaku usaha untuk di sidang fatwakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Jln. Masjid Raya Makassar, Jumat 28 Juni 2024.
Dalam sidang fatwa kali ini tampak beberapa pengurus komisi fatwa yang sedang memeriksa dan menanyakan kepada para auditor LPPOM terkait beberapa bahan untuk menunjang kehalalan suatu produk.
Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief juga tak lupa membawa beberapa sampel produk seperti roti, nasi dalam kemasan dan produk lainnya untuk diperlihatkan sekaligus untuk di cicipi oleh para pengurus komisi fatwa MUI Sulsel.
Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, mengatakan dalam sidang agar para auditor saat memeriksa suatu produk hendaklah berhati-hati dalam memeriksa. Pasalnya, kehalalan suatu produk yang di konsumsi oleh masyarakat luas itu tanggung jawabnya dunia dan akhirat.
Namun pun demikian, katanya, ini adalah tugas yang sangat mulia karena menyangkut kemaslahatan umat manusia, lanjutnya.s
Demikian halnya Ketum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, menyampaikan bahwa jika suatu pelaku usaha telah memenuhi kriteria dan syarat-syaratnya, maka mudahkanlah bagi para pelaku usaha ini.
Ke 17 pelaku usaha tersebut berhasil dinyatakan lolos oleh komisi fatwa dan layak untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kontributor: Nur Abdal Patta