Makassar, halalmuisulsel.or.id – Bimbingan Teknis yang diadakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH, LPPOM) Sulawesi Selatan bekerjasama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memaparkan bagaimana kebijakan dapur halal.

Bimtek batch 2 yang dilaksanakan di Kantor LPPOM Sulsel Jln. Sultan Alauddin Makassar pada Kamis 18 Juli 2024 diikuti oleh sejumlah hotel besar di Makassar.

Kali ini materi bimtek dipaparkan oleh Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila yang di dampingi oleh Muhammad Amin dan mengulas Kebijakan dan Tata Cara proses Sertifikasi Halal serta pihak yang berperan.

Arniati menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi halal itu diawali dengan pengajuan permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama via SIHALAL.

“Setelah permohonan diterima oleh SIHALAL, kemudian dokumen akan diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal dan ke BPJPH dan pengeluaran bukti bayar yang disertai pula surat tanda terima dokumen,” ulasnya.

“Nah, kemudian setelah itu maka dimulailah tahap proses pemeriksaan proses produksi halal oleh LPH, kemudian jika sudah memenuhi persyaratan maka akan diajukan sidang fatwanya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan,” lanjut Arniati.

Dirinya meneruskan penjelasannya bahwa jika di sidang fatwa telah dinyatakan lolos oleh komisi fatwa MUI maka hasil sidang akan dikirimkan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikat halalnya dan LPH menyerahkan sertifikat tersebut kepada pelaku usaha.

Arniati mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, maka pelaku usaha haruslah menyiapkan beberapa dokumen, antara lain seperti formulir pendaftaran BPJPH, data penyelia halal, flow proses produksi, pernyataan fasilitas bebas babi, list produk, daftar bahan halal, dokumen pendukung halal, matriks bahan vs Produk, dan manual SJPH.

“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, lalu kita memasuki persiapan audit pelaku usaha dengan bersikap kooperatif, responsif saat dihubungi oleh auditor. Lalu pelaku usaha menyediakan transportasi PP untuk auditor, membuat daftar produk dan bahannya dan menyiapkan bahan serta proses produksinya dalam skala kecil,” paparnya.

Diakhir bimtek Arniati Samaila mengatakan jika sekiranya terdapat dokumen atau proses produksi yang kurang memenuhi standar LPPOM, maka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki temuan tersebut.

Usai bimtek batch 2 ini, salah satu peserta dari hotel Swissbell Panakkukang Dandian Nugrah selaku Outlet Manajer mengungkapkan bahwa bimtek seperti ini sangat bagus, karena memberikan tambahan pengetahuan baru tentang tata cara penyediaan makanan yang halal, dan tentu saja akan memberikan pesan kepada masyarakat bahwa hotel tersebut telah mengantongi sertifikat halal.

Kontributor: Nur Abdal Patta