Melalui seminar di FHI 2024, JIExpo Jakarta, Cucu Rina Purwaningrum dari LPPOM menegaskan pentingnya sertifikasi halal sesuai UU JPH No. 33 Tahun 2014. Semua produk, termasuk impor, harus bersertifikat halal untuk memenuhi regulasi dan menjamin kehalalan produk.
Selengkapnya : https://halalmui.org/inilah-alasan-distributor-dan-importir-pangan-harus-sertifikasi-halal/
#lph#lppom#sertifikasihalal#distributor#importir#pangan#food#halalindonesia