Makassar, halalmuisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang fatwa sebagai prasyarat sertifikasi halal pelaku usaha. Gelar sidang fatwa ini untuk para pelaku usaha yang diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM).
Sidang fatwa ini dilaksanakan di Kantor MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu 14 September 2024, yang dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Fatwa, Sekretaris Komisi Fatwa bersama pengurus komisi.
Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief bersama jajaran pengurus mengajukan sidang fatwa untuk 32 pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk diajukan.
Namun, dalam sidang ini terdapat satu pelaku usaha yang masih ditangguhkan oleh Komisi fatwa terkait dokumen yang belum lengkap. “Jadi hari ini kita telah menyidangkan sebanyak 32 pelaku usaha, tetapi satu kita tangguhkan dulu karena masih ada proses dokumen yang belum lengkap dan kami meminta agar segera dilengkapi,” ucap KH Syamsul Bahri selaku Sekretaris Komisi Fatwa.
Ketum MUI Sulsel KH Nadjamuddin AS, pun mengharapkan agar sisa pelaku usaha yang belum memenuhi syarat dokumen agar segera dilengkapi. “Kami di MUI pada dasarnya menghalalkan produk yang telah diajukan pada sidang fatwa kali ini, namun terkait yang belum memenuhi syarat dokumen agar segera dilengkapi agar proses penerbitan sertifikat halal tidak mengalami hambatan,” harapnya dalam sidang fatwa.
KH Nadjamuddin mengatakan bahwa terkait produknya itu tidaklah menjadi persoalan karena pada dasarnya sudah memenuhi standar kehalalan. Kendati demikian, pelaku usaha perlu melengkapi dokumen yang masih belum lengkap agar tidak terhambat proses penerbitan sertifikat halalnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah pun menanggapi hal tersebut dan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti perihal kekurangan dokumen oleh pelaku usaha dan selanjutnya akan melaporkan ke Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Kontributor: Nur Abdal Patta