Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dibentuk oleh MUI sebagai reaksi atas merebaknya isu lemak babi yang sangat meresahkan masyarakat. Isu tersebut berkembang sangat cepat dan dalam skala yang sangat massif sehingga jika dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu perekonomian nasional karena banyak produk makanan dan minuman yang dijauhi konsumen. Omset penjualan sejumlah perusahaan pun mengalami penurunan yang sangat drastis, mencapai antara 20 % hingga 40 %.

Tragedi nasional berupa isu lemak babi yang mengguncang ketenangan bathin umat, mengharu-birukan dunia industri pangan, mengganggu stabilitas ekonomi dan politik nasional menjadi momentum didirikannya LPPOM MUI. Tepatnya pada tanggal 6 Januari 1989 berdiri sebuah lembaga bernama LPPOM MUI yang merupakan tonggak awal MUI memasuki babak halal-haramnya pangan olahan secara konkrit.