Pertanyaan dalam UU Jaminan Produk Halal, apakah produk seyogianya disertifikasi halal atau disertifikasi haram, muncul kembali setelah muncul pernyataan beberapa pihak bahwa sertifikasi produk yang dilakukan semestinya adalah sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal sebagaimana yang dipraktekkan selama ini, baik di Indonesia maupun yang berlaku umum di dunia.

Pernyataan yang sama sebenarnya juga pernah dimunculkan beberapa tahun yang lalu. Tulisan ini mencoba memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pernyataan tersebut.

Pihak yang berpendapat bahwa sertifikat haram yang mestinya dilakukan mendasari pendapatnya bahwa jumlah bahan yang haram itu jauh lebih sedikit dibanding bahan yang halal. Dengan demikian jumlah yang perlu disertifikasi juga lebih sedikit. Apakah logika tersebut benar?

Produk Halal, Haram dan Syubhat

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa “(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh ke pada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram”.

Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang haram itu telah jelas,. Artinya bahan yang haram sesungguhnya tidak perlu disertifikasi haram. Lagi pula dalam kenyataannya, tidak ada industri atau restoran yang menggunakan bahan yang haram seperti daging babi, atau industri yang menghasilkan minuman keras kemudian mengajukan sertifkat haram. Tidak ada untung dan manfaatnya bagi mereka mengajukan atau memperoleh sertifikat haram.

Sebaliknya yang halal juga sudah jelas dan juga tidak perlu disertifikasi halal. Dalam terminologi proses sertifikasi halal, bahan tersebut dikelompokkan kedalam kelompok positive list, yaitu bahan bahan yang sudah jelas kehalalannya dan tidak perlu untuk disertifikasi halal, seperti bahan tambang, sayuran segar, ikan segar, dan lain lain (lihat pada laman www.halalmui.org).

Yang justru perlu disertifikasi adalah bahan bahan yang syubhat (samar-samar) seperti yang dinyatakan dalam hadits tersebut, yaitu bahan bahan yang tidak atau belum jelas apakah halal atau haram. Proses sertifikasi pada dasarnya adalah proses untuk sampai kepada keputusan bahan yang tidak jelas tersebut agar menjadi jelas, apakah bahan tersebut jelas halal atau jelas haram.

Proses tersebut tentunya melalui proses audit (pemeriksaan dan/atau pengujian) oleh lembaga yang kompeten dan proses penetapan (fatwa) oleh lembaga yang diakui dan mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa halal.

Bahwa makanan dan minuman yang haram itu lebih sedikit dari makanan dan minuman yang halal benar adanya. Bahan makanan dan minuman yang haram itu menurut Al Quran hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (Al Baqarah 173) dan khamr (Al Maidah 90).

Selain itu, beberapa hadits juga menyebutkan keharaman binatang buas (karnivora), binatang yang hidup di dua alam (amphibi), binatang yang menjijikkan, binatang yang disuruh untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.

Namun yang berpendapat bahwa yang haram itu lebih sedikit mungkin lupa atau mungkin tidak tahu kalau perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pangan menyebabkan makanan minuman yang kita konsumsi sekarang, terutama yang dibuat secara industri sudah menjadi sesuatu yang syubhat.

Dalam pembuatan makanan minuman, selain bahan baku utama (main raw material), juga ada bahan tambahan (additives) dan bahan penolong (processing aids). Bisa jadi bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, atau bahan utamanya bahan yang halal namun bahan tambahan atau bahan penolongnya berasal dari bahan yang haram sehingga tercampur antara yang halal dengan yang haram.

Atau mungkin juga fasilitas proses produksi digunakan untuk bahan yang halal dan bahan yang haram sehingga bahan yang halal terkontaminasi oleh bahan yang haram. Dengan demikian status produk industri menjadi produk yang syubhat , yaitu belum jalal kehalalannya. Karena itu, produk yang syubhat tersebut perlu diperjelas status kehalalannya melalui proses serifikasi.

Contoh Produk Syubhat

Ambil salah satu contoh, misalnya es krim yang menggunakan emulsifier (bahan pengemulsi). Emulsifier sederhananya adalah satu senyawa kimia yang sekaligus mempunyai gugus hidrofilik (suka air) dan hidrofobik atau lipofilik (suka minyak).

Emulsifier digunakan sebagai bahan untuk mempersatukan antara fase minyak dan fase air yang secara normal tidak mungkin bisa bersatu sebagaimana peribahasa “seperti minyak dengan air”. Dengan penambahan emulsifier, fase minyak dan fase air dapat bersatu membentuk emulsi yang homogen dan stabil. Emulsifier diperlukan untuk menjaga kestabilan emulsi pada es krim dan produk produk produk lain yang melibatkan pencampuran dua fase air dan minyak.

Aplikasi emulsifier banyak sekali dalam bidang pangan, farmasi dan kosmetika. Emulsifier merupakan salah satu bahan tambahan yang biasa dikodekan dengan E322 (lecithin), E471 (mono dan digliserida dari asam lemak), dan E472 (senyawa ester dari monogliserida dari asam lemak). Di media sosial berkembang isu bahwa semua emulsifier ini berasal dari bahan lemak babi, bahkan semua bahan atau sebagian besar bahan berkode E tersebut berasal dari bahan haram.

Isu tersebut tentu juga tidak sepenuhnya benar. Kode E tersebut memang tidak menyebutkan asal usul bahan seperti asam lemak dan gliserol yang digunakan. Karena itu asam lemak dan gliserol yang digunakan bisa saja berasal dari lemak nabati (tanaman) ataupun lemak hewani. Di negara negara yang banyak mengkonsumsi daging babi, memang lumrah memanfaatkan lemak babi yang merupakan hasil samping industri peternakan babi untuk menjadi produk lain yang bernilai ekonomi.

Emulsifier yang berasal dari lemak babi, atau dari lemak hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam tentu saja merupakan bahan yang haram. Kejelasan sumber lemak atau bahan bahan lain yang digunakan tentunya bisa diperoleh melalui proses sertifikasi. Karena itu, produk industri yang belum atau tidak disertifikasi, tidak berarti haram dan juga tidak berarti halal. Statusnya adalah syubhat, yaitu belum jelas kehalalan atau keharamannya.

Perlukah Sertifikat Haram?

Nah, output dari proses sertifikasi itu apakah sertifikat halal atau sertifikat haram? Layaknya dalam suatu proses ujian atau pengujian, sertifikat diberikan kepada orang atau produk yang lolos dalam ujian atau pengujian tersebut walaupun jumlah yang tidak lulus jauh lebih sedikit dari pada yang lulus.

Karena itu, sertifikat halal diberikan kepada produk yang lolos proses sertifikasi halal, bukan sertifikat haram kepada produk yang tidak lolos proses sertifikasi halal. Dalam dunia pendidikan misalnya, bukankah sertifikat kelulusan atau ijazah diberikan kepada yang lulus ujian, bukan sertifikat ketidaklulusan kepada yang tidak lulus ujian, walaupun jumlah yang tidak lulus jauh lebih sedikit dari pada yang lulus?

Jadi adalah logika yang terbalik balik apa bila sertifikat haram diberikan kepada yang tidak lolos proses sertifkasi halal. Atau juga terlalu naïf bila sertifikat haram diberikan kepada yang jelas jelas haram, kemudian menganggap yang diluar itu semuanya otomatis halal.

*) Prof. Khaswar Syamsu, PhD adalah staf Pengajar di Departemen Teknologi Industri Pertanian dan Staf Peneliti di Pusat Penelitian Sumberdaya Hayati dan Bioteknologi IPB University.

Sumber : halalmui.org