Makassar, halalmuisulsel.or.id – Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan wajib halal di bulan Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK). Pasalnya, dengan perubahan ini membuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Selatan pun ikut angkat bicara.

Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia maju pada 15 Mei 2024 lalu di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan adanya penundaan ini, pelaku UMK juga diberikan kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halalnya sampai Oktober 2026,” tegas Menteri Agama dalam keterangan persnya, Kamis (16/5/2024).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, juga menyampaikan bahwa keputusan pemerintah ini pasti akan melegakan banyak pihak yang concern dengan nasib UMK. Melihat jumlah pelaku usaha dan sisa waktu penerapan wajib halal Oktober 2024 harus diakui bahwa UMK akan kesulitan dalam memenuhi tenggat waktu tersebut.

Hal itu juga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis. Meski begitu, penundaan ini Tentunya tidak menjadikan UMK bisa berleha-leha, untuk sampai ke Oktober 2026 perlu dibuatkan program dan target antara yang diterapkan secara tegas dan perlunya sosialisasi secara masif.

Menanggapi hal ini, Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan keputusan pemerintah untuk melakukan penundaan terhadap aturan wajib halal di bulan Oktober 2024 ini.

“Saya kira kita sejalan ya, sejak lama LPPOM MUI provinsi Sulsel concern dengan industri hulu jauh sebelum pencanangan WHO2024 ini masif,” ungkap Raudhatul Jannah.

“Kita sudah intens koordinasi dengan pihak Dinas Peternakan Provinsi Sulsel terkait aturannya NKV yang dipandang memberatkan RPA/RPU/RPH sehingga mereka tidak sertifikasi halal,” sambungnya.

Direktur LPPOM Sulsel melanjutkan bahwa memang perlu kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Pasalnya, meski masih 2 tahun lagi, namun tetap industri selain mikro kecil itu akan tetap berlaku WHO 2024.

Kontributor: Nur Abdal Patta