Makassar, halalmuisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan menerima kunjungan silaturahmi sekaligus memberikan materi kuliah pakar dalam hal peran kimiawan dalam verifikasi produk halal.

Kuliah pakar ini dibawakan oleh Arniati Samaila selaku tim pemeriksa LPPOM Sulsel dan juga sekaligus manajer audit yang mengulas bagaimana peran kimiawan pada produk halal yang menjadi temanya, dan berlangsung di kantor LPPOM Sulsel Jln. Sultan Alauddin, Makassar, Selasa 2 Juli 2024.

Kunjungan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa Fakultas MIPA kampus Universitas Islam Makassar dan didampingi oleh Wakil Dekan I FMIPA Dr apt Nur Alim, M.Si bersama sejumlah dosen pembimbing lainnya.

Dalam sambutan awalnya, Alim mengatakan sangat mengapresiasi Direktur LPPOM Sulsel karena telah menerima kedatangan para mahasiswa dengan baik, serta berharap kedepannya akan terus berlanjut dan terjalin sebuah kerjasama yang baik antara LPPOM dan Fakultas MIPA.

Arniati Samaila dalam ulasan peran kimiawan dalam verifikasi produk halal menjelaskan proses pemeriksaan atau audit terhadap pelaku usaha. Hal itu dimulai dari komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha, bahan serta dokumen pendukung, bagaimana proses dari produk halal itu dan terakhir pemantauan serta evaluasinya.

“Dalam memeriksa, seorang kimiawan berperan untuk melihat apakah bahan yang digunakan bukan dari bahan haram/najis, serta bebas dari kontaminasi dan sehat. Kemudian melihat bahan yang tidak memerlukan dokumen (KMA 1360 tahun 2021) dan bahan kritis dilengkapi dokumen pendukung yang cukup,” ulasnya dihadapan para mahasiswa dan dosen.

Ia pun menjelaskan bolehnya menggunakan alkohol/etanol pada produk makanan dan minuman berdasarkan fatwa MUI. “Fatwa MUI no.10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol yang membolehkan penggunaan alkohol pada makanan dan minuman namun dengan kadar tertentu yakni maksimal < 0,5 % pada produk akhirnya,” jelas Arniati.

Begitupun pada produk kosmetik yang mengandung khamar adalah najis, dan penggunaannya hukumnya haram. Namun untuk penggunaan alkoho/etanol tidak dibatasi kadarnya, oleh karena sudah ada ketentuan dari BPPOM batas maksimal kadar alkohol tersebut.

Kontributor: Nur Abdal Patta