Makassar, halalmuisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH, LPPOM) Sulawesi Selatan bersama satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan pembinaan jaminan produk halal bagi pelaku usaha di hotel Almadera Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat 26 Juli 2024.

Kegiatan yang melibatkan asosiasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama puluhan hotel di Makassar mengulas bagaimana menjamin produk tetap terjaga kehalalannya.

Materi yang disampaikan oleh ibu Khusna selaku perwakilan BPJPH pusat mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi pemerintah dalam UU nomor 33 tahun 2014 untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi Muslim dan warga negara.

Dan juga untuk memberikan kenyamanan keamanan dan kepastian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Kewajiban ini berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

“Penahapan kewajiban sertifikasi halal ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama itu dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, yang saat ini di wajibkan kepada pelaku usaha menengah keatas seperti hotel dan restoran,” ungkap Khusna.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk usaha mikro menengah ke bawah itu di tunda waktunya hingga ke bulan Oktober 2026.

“Pelaku usaha yang telah bersertifikat itu tidak boleh melanggar aturan Jaminan Produk Halal (JPH). Jika kedapatan melanggar makan akan Dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Namun jika diabaikan maka dikenakan denda hingga pada akhirnya pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran,” lanjutnya.

BPJPH dalam ulasannya juga mengungkap terkait prinsip sertifikasi halal dan sistem Jaminan produk halal. Prinsip tersebut adalah memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal.

Pelaku usaha pun diharuskan memiliki penyelia halal yang akan bertanggung jawab terhadap proses produk halal, dan penyelia ini ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan ke BPJPH.

Disisi lain, LPPOM Sulsel mengulas bagaimana alur sertifikasi halal dengan skema reguler yang di paparkan oleh Manajer Pelayanan Audit LPPOM Arniati Samaila.

Kontributor: Nur Abdal Patta