Makassar, halalmuisulsel.or.id – Dalam rangka pembinaan jaminan produk halal untuk pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan bawakan materi alur sertifikasi halal dengan skema reguler.

Kegiatan pembinaan yang diprakarsai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melibatkan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Penyedia Jasa Boga Indonesia (APJI), sukses diselenggarakan di hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar pada Jumat 26 Juli 2024.

Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila selaku pemateri dari LPPOM Sulawesi Selatan mengulas tentang alur sertifikasi halal melalui skema reguler dihadapan puluhan peserta.
Arniati mengatakan bahwa di LPH LPPOM dalam mengurus sertifikat halal memiliki tahapan-tahapan dan siapa saja yang berperan di dalamnya.

Pelaku usaha diharuskan untuk mendaftar di BPJPH melalui aplikasi SIHALAL dan akan dilakukan pemeriksaan dokumen. “Setelah mendaftar, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH. Selanjutnya pelaku usaha akan mendapat invoice pembayaran biaya registrasi, setelah itu akan mendapat surat tanda terima dokumen (STTD),” ucap Manajer Pelayanan Audit.

Ia mengatakan jika sudah mendapatkan STTD, maka pelaku usaha akan diperiksa/audit proses produksi halal oleh tim auditor dari LPH. Harap memperhatikan pemilihan LPH saat registrasi di Sihalal, jika memilih LPPOM maka setelah mendapat STTD lanjut proses sertifikasi ke LPPOM.

“Bagi pelaku usaha ada kriterianya, pelaku usaha harus berkomitmen dalam proses sertifikasi halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai dengan produk yang diajukan. Pelaku usaha mengikuti edukasi Sistem Jaminan Produk Halal dan membayar pembiayaan registrasi Sihalal dan pemeriksaan di LPPOM,” sambungnya.

Dalam ulasan materinya, Arniati juga mengungkap jenis produk apa saja yang masuk dalam kriteria sertifikasi halal yakni produk yang sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

“Jenis-jenis produk itu antara lain makanan dan minuman, obat dan kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan, dan jasa (sembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian),” ulas Arniati.

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, LPH LPPOM Sulawesi Selatan memberikan pendampingan registrasi Sihalal dan pemenuhan dokumen yang diperlukan.

Kontributor: Nur Abdal Patta