Takalar, halalmuisulsel.or.id – Direktur Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan Raudhatul Jannah Syarief menjajaki kawasan wisata halal di hadapan Penjabat Bupati Takalar saat bersilaturahmi.

Kedatangan Direktur LPPOM didampingi oleh Manajer Keuangan Andi Mutiah Anwar dan Arniati Samaila, selaku Manajer Pelayanan Audit, disambut dan dijamu secara langsung oleh Pj Bupati Takalar DR. Setiawan Aswad di ruang kerjanya, Kantor Bupati Takalar,Jalan Poros Makassar, Senin 2 September 2024.

Pada silaturahmi itu, Raudhatul Jannah menjelaskan sekelumit tentang lembaganya dan mengapa lembaga ini sampai hadir di Indonesia.

Usai berbasa basi, Direktur LPPOM langsung membeberkan terkait aturan pemerintah yang mewajibkan para pelaku usaha seperti UMKM, untuk memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya.

“Jadi saat ini ada program pemerintah yang dinamakan WHO 24, Wajib Halal Oktober 2024. menggiatkan upaya sertifikasi halal bagi produsen penghasil makanan minuman, jasa transportasi, dan barang gunaan,” beber Raudhatul Jannah.

Direktur LPPOM juga menyampaikan maksud kedatangannya bertemu dengan Pj Bupati, yang ingin bersosialisasi terkait dengan regulasi pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini untuk pengurusan sertifikat halal itu ada dua jalur, yakni reguler dan Self Declare

“Pengurusan sertifikasi halal itu bisa melalui Self Declair juga pak Bupati. Self Declare itu dengan syarat jumlah produknya tidak lebih dari sepuluh item, tidak menggunakan protein hewani, dan outletnya tidak lebih dari satu,” lanjut ibu Oda sapaan akrab Direktur LPPOM Sulsel.

Alumni Institute Pertanian Bagor (IPB) ini mengajak Pj Bupati untuk menjajaki dan mensosialisasikan terkait regulasi pemerintah, khususnya Wajib Halal Oktober 2024 ini. Dirinya juga menginformasikan bahwa pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.

“Kami juga sudah mencoba menjalin komunikasi dengan banyak pihak, jadi saat ini harapannya ada aware dari pemerintah setempat untuk membantu menggalakkan sosialisasi, terutama yang masuk dalam kategori reguler. Walaupun self Declare biasa dibantu oleh pemerintah, namun reguler juga bisa seperti itu melalui ketersediaan anggaran yang ada,” urai ibu Oda.

Ibu Oda juga menambahkan bahwa untuk reguler itu juga termasuk jasa sembelihan hewan yang menjadi hulu dari seluruh usaha kuliner yang memakai produk olahan daging.

Menanggapi hal itu, Setiawan Aswad selaku Pj Bupati menyambut niatan baik tersebut dan mengungkapkan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jadi kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, apa lagi menyangkut dua hal utama yaitu kuliner makan minum yang menggunakan produk olahan daging, dan yang kedua jasa sembelihan hewan yang harus bersertifikat, termasuk juru sembelihnya,” tanggap Setiawan.

Setiawan Aswad juga meminta penjelasan kepada tim LPPOM bagaimana bentuk fasilitasi oleh pemerintah terhadap pelaku usaha jika sudah mensosialisasikannya.

“Kalau untuk daerah Takalar ini sangat bagus juga di sosialisasikan untuk usaha-usaha yang sudah besar, sebab mereka mampu untuk mengurus secara mandiri tanpa bantuan pemerintah, termasuk juga perhotelan yang juga bisa dilakukan sosialisasinya,” tambah Pj Bupati.

Turut hadir sejumlah pejabat dinas yang mendampingi Pj Bupati antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Kontributor: Nur Abdal Patta