Makassar – Sebanyak 27 pelaku usaha yang telah di audit dan berhak mendapatkan sertifikat halal dari (Lembaga Pengkajian Halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan, setelah digelarnya sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Penetapan terhadap 27 pelaku usaha tersebut dilaksanakan di Kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Jumat 29 September 2023.
Dalam pengajuan penetapan sertifikat halal ini, Direktur LPH LPPOM MUI Raudhatul Jannah Syarif, STP mengatakan hal ini telah sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan untuk sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di tahun 2024 mendatang, baik untuk UMKM maupun perusahaan lainnya.
Raodhah sapaan akrab Direktur Lppom ini melanjutkan bahwa sertifikat halal ini telah neraka seumur hidup, sehingga pengurusannya cukup sekali saja. Namun, dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh BPJPH.
“Bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pengembangan produk atau penambahan suatu jenis produk, maka itu harus mengajukan pengurusan sertifikat halalnya lagi, karena Lppom akan kembali melakuakn audit terkait produk baru tersebut,” papar Raodhah dihadapan Komisi Fatwa.
Ditambahkan pula olehnya, Direktur Lppom ini mengharapkan kepada para pelaku usaha agar bisa kooperatif dengan proses-proses yang sedang berlangsung, oleh karena proses pemeriksaan itu sekaligus sebagai edukasi bagi para pelaku usaha, pungkasnya.
Turut hadir dalam sidang Fatwa ini mendampingi Gurutta Prof KH Nadjamuddin AS, selaku Ketua umum MUI Sulsel, Sekretaris umum MUI Prof Dr KH Muammar Bakry,Lc MA, Dr KH Ruslan Wahab,Lc MA, selaku ketua bidang fatwa, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA, selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Dr KH Yusri Arsyad, Lc MA, serta beberapa pengurus Komisi Fatwa.
Pengajuan sidang Fatwa untuk sertifikat halal ini dihadiri oleh Manager Keuangan Lppom Andi Muthiah Anwar, ST, Arniati Samaila, SSi MKes selaku Manager Pelayanan Audit, di dampingi oleh Achmad Juwaeni G, SFarm.
Kontributor: Nur Abdal Patta