Makassar, halalmuisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Komisi Fatwa menggelar sidang fatwa untuk 57 pelaku usaha bersama Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Sidang fatwa yang berlangsung di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Jumat, 8 Desember 2023, dihadiri oleh Wakil Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Komisi Fatwa dan sejumlah pengurus komisi fatwa lainnya.
Menurut Dr KH Yusri Arsyad, Lc MA, salah satu anggota komisi fatwa berkomentar bahwa ke 57 pelaku usaha yang di sidangkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan.
Yusri Arsyad pun mengatakan LPH LPPOM ini adalah yang tertua di antara LPH lainnya, sehingga dalam hal memeriksa suatu produk mereka telah terpercaya oleh karena tim pemeriksanya adalah orang-orang yang telah terlatih sebelumnya.
“Mereka ini adalah lembaga yang tertua, sehingga pengetahuan mereka sudah sangat bagus dan telah terdoktrin dengan baik dan sudah sesuai dengan prosedur,” tukas dosen kampus UMI Makassar ini.
Yusri pun menyarankan kepada para pemeriksa LPH agar sekiranya jika pelaku usaha tersebut bersifat pemotongan atau bentuk makanan, maka sebaiknya dilampirkan foto wc untuk mengetahui jaraknya dengan tempat bahan makanan.
“Dalam menentukan halal haramnya suatu makanan itupun di tentukan oleh tempatnya, kebersihannya serta lingkungan yang ada di sekitarnya jika ada tempat pemeliharaan hewan seperti babi maka perlu prosedur yang lebih ketat lagi penentuan halal haramnya,” lanjutnya.
Sementara menurut Manajer Pemeriksa, Arniaty Samaila mengungkapkan bahwa pelaku usaha ini berasal dari beberapa tempat seperti dari Bulukumba dan sebagian lagi dari Makassar.
“Untuk UKM dari Bulukumba ini dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan halal, sudah ada 83 telah di nyatakan lolos oleh komisi fatwa pada sidang fatwa beberapa waktu yang lalu,” ungkap Arniaty.
Ia pun menambahkan kalau UKM dari Kabupaten Bulukumba ini, mereka mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH melalui LPH LPPOM MUI Sulsel.
Sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha ini terus dilakukan oleh lembaga ini. Hal itu terlihat dari sejumlah daerah yang ada di Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama untuk memberikan bantuan sertifikasi terhadap para pelaku usaha.
Kontributor: Nur Abdal Patta