Makassar, halalmuisulsel.or.id – Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) mengadakan kerjasama dalam MoU bersama Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan di kantor LPPOM Jln. Sultan Alauddin Makassar, Selasa 2 Juli 2024.

Penandatanganan MoU ini dirangkai dengan kuliah pakar yang menampilkan dua pemateri dari LPPOM yakni Raudhatul Jannah selaku Direktur, dan Arniati Samaila selaku tim pemeriksa dan juga Manajer Audit di LPPOM Sulsel.

Dalam MoU dengan No: 143/UIM/B.12/MoU/VII/2024 dan No: 004/MoU/LPPOM MUI SULSEL/VII/2024, pada hari Selasa 2 Juli 2024 yang di tandatangani oleh Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief dan Dekan FMIPA UIM Dr apt Rusman, MSi.

Adapun isi yang disebutkan sebagai bentuk kerjasama antara lembaga dan kampus yakni kedua belah pihak sepakat untuk mengembangkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat antara Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Makassar dengan LPPOM Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan beberapa ketentuan-ketentuannya.

Adapun maksud dan tujuan dari kerjasama ini adalah bertujuan untuk membina hubungan kerjasama kelembagaan dan kekeluargaan antara kedua belah pihak dalam mengembangkan program yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak, pertukaran tenaga ahli, pertemuan ilmiah (kuliah pakar, seminar, workshop, konferensi dan kegiatan lain) atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam MoU itu juga disebutkan jangka waktu perjanjian kerjasama yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 2 Juli 2004 dan akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2029.

Poin kedua dalam jangka waktu itu apabila masing-masing pihak ingin mengakhiri perjanjian kerjasama ini, maka masing-masing pihak berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 2 bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian.

Ketiga apabila pihak pertama ingin memperpanjang perjanjian kerjasama ini maka pihak pertama berkewajiban untuk memberitahukan pan lambat juga 2 bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian.

Poin keempatnya adalah jika berakhirnya masa berlaku perjanjian kerjasama ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban masing-masing pihak terhadap pihak lainnya yang belum direalisasikan.

Dekan FMIPA dalam keterangannya bahwa ini adalah salah satu program dari FMIPA terkait dengan merdeka belajar dan sangat mengharapkan sebagai suatu kegiatan awal dan kedepannya akan terjadi banyak kerjasama lagi.

Untuk lebih lengkapnya, dapat melihat draft perjanjian MoU dibawah berikut tautannya.

Kontributor: Nur Abdal Patta