Makassar, halalmuisulsel.or.id – Dalam rangka percepatan program wajib halal Oktober 2024 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang fatwa untuk 21 pelaku usaha.
Sidang yang dilaksanakan di Kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Selasa 30 Juli 2024, LPPOM membawa 21 pelaku usaha dalam sidang, namun 1 pelaku usaha tidak dinyatakan lolos oleh komisi fatwa.
Menurut Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief bahwa pelaku usaha yang belum lolos sidang fatwa dikarenakan masih belum lengkap.
“Dari 21 pelaku usaha terdapat satu yang belum bisa disidangkan, oleh karena masih terdapat dokumen pelaku usaha yang tidak lengkap dan kami memintanya agar segera melengkapinya,” ujar Raudhatul Jannah.
Sidang fatwa kali ini pun di ramaikan dengan kehadiran dua hotel besar di Makassar. Antara lain hotel Claro dan hotel Almadera yang keduanya berada dalam naungan PT. Makassar Phinisi Seaside. Kedua hotel juga terhimpun dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Anggiat s
Sinaga.
Usai persidangan, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, mengatakan agar sidang-sidang fatwa yang telah dilakukan sejak awal hingga saat ini agar disusun rapi dalam pengadministrasian.
“Sebaiknya semua sidang-sidang fatwa MUI itu dicatat dengan rapi dan diberikan penomoran, dan juga tertulis berapa jumlah usaha yang telah di sidangkan sebagai back up data untuk MUI,” ucap KH Nadjamuddin.
Ditambahkan pula olehnya, “Hal ini untuk mengetahui oleh pihak MUI bahwa hingga saat ini sudah berapa ribu pelaku usaha yang sudah kita sidangkan jika suatu saat nanti ada pihak yang menanyakan,” tambahnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta