Makassar, halalmuisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH, LPPOM MUI) Sulawesi Selatan pada siang tadi ba’da salat jumat, menggelar sidang fatwa di kantor sekretariat MUI Sulsel dan 30 pelaku usaha dinyatakan lolos sidang fatwa.

Pada sidang fatwa kali ini, LPPOM membawa 30 pelaku usaha yang kesemuanya berstatus baru dengan jenis produk makanan olahan, dan juga minuman serta produk kosmetik.

Menurut Direktur LPH, LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, STP, mengatakan bahwa pada sidang fatwa ini hampir tiga perempatnya adalah pelaku usaha yang berasal dari Kabupaten Bulukumba yang telah difasilitasi oleh pemerintah setempat.

“Dari 30 pelaku usaha atau UMKM yang kami sidangkan kali ini di komisi fatwa, 3/4 dari total keseluruhan itu adalah pelaku usaha asal Bulukumba, di mana PU ini telah difasilitasi oleh pemerintah Bulukumba,” ucap Raudhatul Jannah.

“Selain dari pelaku usaha dari Bulukumba, ada pula dari Jeneponto yang berupa produk garam beryodium. Sebagian juga dari Makassar yang terdiri dari produk makanan minuman, dan juga kosmetik,” sambung ibu Oda, disela-sela sidang pada Jumat, 16 Februari 2024.

Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Yusri Arsyad, Lc MA, yang turut hadir dalam sidang penetapan fatwa tersebut berpendapat bahwa produk-produk olahan, khususnya makanan dan minuman itu haruslah halal keseluruhannya. Sebab, mayoritas konsumen terbanyak masyarakat kita adalah orang muslim.

“Dalam agama dikatakan, bahwa sedikit saja makanan atau minuman yang masuk kedalam perut, apalagi menjadi darah dan daging, maka yang paling pantas mencucinya adalah api neraka,” ujar Yusri Arsyad di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya, Makassar.

Sidang fatwa ini dihadiri oleh Ketua bidang fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, Lc MA, bersama sejumlah pengurus komisi fatwa lainnya. Hadir pula Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, dan Sekretaris Umum Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA.

Kontributor: Nur Abdal Patta