Bulukumba, halalmuisulsel.or.id – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan Raudhatul Jannah Syarief, S.TP bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba Alfian Mallihungan menyerahkan bantuan sertifikat halal kepada 300 pelaku usaha.
Realisasi penyerahan sertifikat halal bantuan Dinas Perindag ini terlaksana di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba, pada hari Jumat, 21 Juni 2024 dan dihadiri oleh 17 pelaku usaha sebagai perwakilan UKM.
Menurut Direktur LPPOM Sulsel dalam sambutannya mengharapkan agar para pelaku senantiasa menjaga komitmen dan konsistensinya dalam menjaga dan menghasilkan produk-produk halal.
“Terimakasih kami ucapkan pada Bapak Kepala Dinas Perindag atas kepercayaannya untuk bekerjasama dengan kami. Dan selamat kepada para pelaku usaha yang menjadi penerima bantuan sertifikat halal gratis ini. Kami mohon komitmennya dan konsistensinya dalam melakukan produksi halal,” ucap Raudhatul Jannah dalam sambutannya.
Ia pun menyampaikan ucapan terimakasih lagi karena di tahun 2024 ini, LPPOM kembali mendapatkan kepercayaan sebagai mitra dalam pengurusan penerbitan sertifikat halal sebagai lanjutan dari program tahun 2023 lalu.
“Kami juga memohon maaf atas segala hal yang terjadi selama program tahun lalu itu berjalan. InsyaAllah kami siap memberikan yang terbaik untuk tahun ini,” lanjutnya dalam sambutan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindag Alfian Mallihungan mengungkapkan bahwa bantuan sertifikat halal untuk 300 pelaku usaha ini sebenarnya adalah program tahun lalu. Namun pun, penyelesaiannya baru selesai di tahun ini.
“Meskipun begitu, pemerintah pusat melalui dinas kabupaten/kota setiap tahunnya menganggarkan untuk program yang sama, dan untuk tahun ini program yang sama akan tetap berjalan,” ujar Kadis Perindag Bulukumba.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada LPPOM Sulawesi Selatan sebagai mitra dalam program ini dan ia juga mengharapkan untuk tahun ini pelaksanaannya bisa lebih cepat lagi progresnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta