Makassar – Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menggelar rapat rutin tim auditor.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur LPH LPPOM MUI Sulawesi Selatan Raudhatul Jannah Syarief, S.TP mengungkapkan bahwa ini adalah rapat rutin yang dilakukan oleh lembaganya dalam rangka pembahasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh para auditor terhadap produk yang didaftarkan oleh para pelaku usaha yang ada di lingkup Sulawesi Selatan.

Raudhatul Jannah mengungkapkan disela-sela rapat tersebut bahwa ini adalah rapat rutin yang dilakukan setelah para auditor melakukan pemeriksaan. Para auditor akan melaporkan hasil pemeriksaan mereka bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk dirapatkan bersama.

Ia mengatakan pula, untuk hari ini per tanggal 2 Oktober 2023 setidaknya terdapat 30 pelaku usaha atau perusahaan yang di rapatkan. Rapat rutin ini juga dimaksudkan sebagai review atas hasil pemeriksaan auditor terdahulu pada pelaku usaha yang masih memiliki temuan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan ini tak lepas dari kendala-kendala pula. “Sejauh ini kendala di lapangan itu sebagian besar dari para pelaku usaha yang kurang siap saat dijadwalkan untuk audit. Meski sudah diinformasikan sebelumnya, namun kadang-kadang ada owner atau pihak pelaku usaha yang tidak di tempat saat pemeriksaan dilakukan karena mereka memiliki aktifitas lain. Namun, kendala ini bisa diantisipasi dengan adanya penyelia halal di perusahaan atau UMKM. Mereka inilah yang bisa menggantikan pihak pimpinan saat pemeriksaan dilakukan. Mereka mengetahui dengan baik proses produksi halal yang berlangsung di perusahaan. Alasan lain juga seringkali karena bahan baku yang dipergunakan oleh pelaku usaha tidak semuanya tersedia. Tetapi tentu sudah kami siapkan metode yang tepat untuk kendala seperti ini, kata sang Direktur yang humoris ini.

Hal lain yang menjadi kendala, lanjut Raudhatul Jannah, yakni dari segi tempat yang kadang agak sulit dijangkau dan menjadi tantangan tersendiri bagi para auditor. Ini berlaku terutama bagi UMKM yang ada di daerah kabupaten dengan topografi tertentu. Namun, untuk ini, LPPOM telah melakukan kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini dinas terkait yang menjadi fasilitator kegiatan pemeriksaan halal tersebut, tambahnya.

Ibu Oda sapaan akrab Raudhatul Jannah juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan perusahaan untuk produk yang tidak begitu beresiko, hanya membutuhkan waktu 3 hingga 4 jam sudah selesai. Dengan syarat seluruh bahan dapat diverifikasi dengan baik sebagaimana daftar bahan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan hingga masuk dalam rapat auditor, jika produk tidak kritis dan seluruh bahan serta produk sudah diverifikasi dengan baik, atau ada temuan pemeriksaan dan pihak pelaku usaha fast respon, maka proses ini bisa berlangsung selama 3-4 hari saja, tandas ibu Oda di sela-sela rapat.

Rapat ini hadiri oleh beberapa auditor, dan di dampingi oleh para manajer, serta terlaksana di kantor LPPOM MUI kampus I UIN Alauddin Jl. Sultan Alauddin, Makassar, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kontributor: Nur Abdal Patta