Makassar – Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menghadiri sidang Fatwa untuk mengajukan sertifikasi halal 15 pelaku usaha yang berasal dari Makassar, Gowa, Parepare, Pinrang dan Luwu Timur dan dinyatakan halal, Jumat, 20 Oktober 2023,

Komisi Fatwa MUI yang bersidang di kantor sekretariat MUI Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya Makassar menyatakan 15 pelaku usaha dinyatakan halal oleh komisi ini.

Direktur LPH LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, STP mengemukakan bahwa terdapat 15 pelaku usaha/pengusaha yang akan disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel untuk pertanggal hari ini.

Usai sidang Fatwa, Arniati Samaila, S.Si, M.Kes selaku Manager Pelayanan Audit saat diwawancara oleh awak media juga mengungkapkan bahwa terdapat 15 pelaku usaha yang disidangkan hari ini. Satu perusahaan dengan pengembangan produk dan selebihnya adalah perusahaan yang baru mengajukan sertifikasi halal, ungkapnya.

“Kategori produk yang diajukan kali ini terdiri dari dapur hotel, bakery, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), beras, garam, kosmetik dan catering,” jelas Arniati.

Arniati menyambung bahwa catering dari Kabupaten Luwu Timur ini adalah bantuan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur.

Ditambahkan pula oleh Arniati terkait adanya rencana permintaan pelaksanaan Pelatihan Juru Sembelih Halal oleh Komisi Fatwa MUI untuk mendorong peningkatan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH).

“Untuk rumah potong hewan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, maka terlebih dahulu haruslah memiliki sertifikat uji kompetensi, akan tetapi beberapa RPH yang ingin mengajukan sertifikasi masih terkendala uji kompetensi yang berbiaya cukup tinggi yang senilai dengan biaya sertifikasi halal,” tukas auditor LPPOM ini.

Namun, sejauh ini sambungnya, sudah ada RPH yang mendapatkan rekomendasi juru sembelih halal oleh MUI setempat sejak bergulirnya regulasi pemerintah tersebut.

Berdasarkan tantangan regulasi pemerintah dan masalah yang timbul, maka Komisi Fatwa MUI telah menyetujui permintaan pelaksanaan pelatihan juru sembelih halal yang akan dilaksanakan di tingkat MUI daerah maupun provinsi.

“Jadi Komisi Fatwa MUI akan ikut terjun langsung sebagai trainer dalam pelatihan juru sembelih halal untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi halal bagi RPH,” tegasnya.

Turut hadir dalam sidang Fatwa ini Ketua umum MUI Sulsel Gurutta Prof Nadjamuddin AS bersama Sekretaris Umum Prof KH Muammar Bakry, hadir pula mendampingi Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. KH. Ruslan Wahab, Ketua Komisi Fatwa Prof. KH. Rusydi Khalid, Sekretaris Komisi Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid dan sejumlah pengurus MUI lainnya.

Hadir pula mendampingi Direktur LPPOM MUI Andi Mutiah Anwar, ST selaku Manager Keuangan, apt. Achmad Juwaeni, S.Farm selaku Manager Administrasi bersama sejumlah staf lainnya.

Kontributor: Nur Abdal Patta