Makassar, halalmuisulsel.or.id – Direktur Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan melalui Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila, S.Si M.Kes, memaparkan alur pengurusan dan penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Terlebih dahulu Arniati menyampaikan pengertian Halal dan apa latar belakang sertifikasi halal itu. Bahan makanan atau minuman apa saja yang termasuk dalam kategori halal dan haram, produk yang syubhat (ada tambahan bahan kompleks) yang wajib disertifikasi.

Arniati pun memaparkan tujuan produk harus bersertifikat halal, proses dan alur sertifikasi halal serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya.

Alasan mengapa sebuah produk itu harus bersertifikat halal, pertama untuk meningkatkan nilai suatu produk, kedua merujuk pada perundang undangan. “Saat ini regulasi pemerintah dalam UU No.33/2014 tentang jaminan produk halal menyebutkan: Semua produk wajib bersertifikat halal (pasal 4), kecuali untuk produk haram (pasal 26),” paparnya di hadapan peserta sosialisasi.

Arniati pun menjelaskan maksud dari peraturan UU yang ia sebutkan. “Yang dimaksud semua produk yakni: barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. Hal itu sesuai dengan pasal 1 UU 33/2014,” Ungkap Arniati.

Arniati pun menambahkan, berdasar informasi dari web Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk sudah harus bersertifikat halal, dan jika tidak maka akan dikenakan sanksi, kendati pun belum disebutkan sanksi apa saja yang akan diterapkan.

Selanjutnya ia memaparkan bagaimana proses pengurusan sertifikat halal ini, dan siapa saja yang berperan dalam penerbitannya.

Dijelaskan olehnya bahwa ada tiga lembaga yang berperan dalam sertifikasi halal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) dan Majelis Ulama Indonesia tetap sebagai Lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa halal.

Adapun alur pengajuannya yakni pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPJPH melalui SIHALAL (aplikasi registrasi online), membuat akun Sihalal dan mengupload beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

Pengajuan permohonan oleh pelaku usaha diverifikasi oleh BPJPH dan LPH, jika sesuai maka Sihalal akan menerbitkan biaya registrasi yang disesuaikan skala usaha dari NIB pelaku usaha.

Pelaku usaha mengupload bukti bayar. setelah beberapa waktu, maka Sihalal akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD). Setelah STTD terbit, maka pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan LPH yang dipilih yakni LPPOM MUI untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan dan penjadwalan proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan untuk penetapan fatwa. Hasil fatwa berupa Ketetapan Halal akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikat Halal tersebut akan dikirim ke akun Sihalal pelaku usaha.

Sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal ini menghadirkan puluhan pelaku usaha dari berbagai jenis usaha, juga menghadirkan owner minuman Yotta selaku salah satu pelaku usaha yang sangat terkenal di Makassar untuk membagikan tips sebagai brand yang telah bersertifikat halal sejak tahun 2022.

Kegiatan ini pun terselenggara atas kerjasama LPH LPPOM MUI, Gojek dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dilaksanakan dengan baik di aula kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Rabu 22 November 2023.

Untuk lebih jelasnya dapat mengklik link ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta