Bali, halalmuisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH, LPPOM MUI) Sulawesi Selatan menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) seluruh Indonesia di hotel Bali Denpasar yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2024.

Rakornas yang dihadiri oleh Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, yang di dampingi oleh Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila, Manajer keuangan Andi Muthiah Anwar, dan Manajer Administrasi Achmad Juwaeni.

Kegiatan ini bertemakan “Meningkatkan Daya Saing LPPOM MUI agar Tetap Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal”, yang bertujuan untuk menyikapi wajib Halal pada Oktober 2024 sebagai tantangan yang harus dihadapi.

Hal ini pun dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan strategi LPPOM MUI untuk memperkuat sinergitas LPPOM MUI yang ada di seluruh Indonesia. Langkah ini pun sebagai jawaban atas tantangan regulasi wajib halal yang tercantum dalam undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal beserta turunannya.

Pada kesempatan ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa regulasi yang tengah berlaku saat ini menjadi sebuah tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia. Pihaknya juga mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Tentu hal ini bukan tanpa alasan, untuk menjalankan tugas dan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga. LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1000 orang auditor yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia,” jelas Muti Arintawati.

Kedua, sambung Direktur Utama LPPOM MUI, dengan sertifikasi halal, proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusuri. Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Dalam rakornas tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU LPPOM MUI Pilot Project yang di tandatangani oleh lima Provinsi, antara lain Provinsi Banten, Sulsel, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU LPPOM MUI Pilot Project ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam melakukan akselerasi dan memasarkan layanan LPPOM MUI.

Kontributor: Nur Abdal Patta